Polres Pematangsiantar Ungkap 69 Kasus Narkotika, 31 Kasus 3C

GARUDANEWS.co, SIANTAR – Polres Pematangsiantar menggelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dan Narkotika Periode Januari – Juni 2026 pada Selasa 9 Juni 2026 pagi pukul 10.15 Wib.

Press release yang diadakan didepan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H,.S.I.K,.M.H, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring,SH. MH, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, SH, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, dan Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan SH.

Bacaan Lainnya

Kapolres menyampaikan rasa terima kasih karena masyarakat Pematangsiantar juga turut ikut andil dalam membantu tugas penegakan hukum. Terlebih lagi, hal tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polres Pematangsiantar.

Pada pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), satuan reskrim polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan.

Selama periode Januari sampai Mei 2026, Sat Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari Curat 23 Kasus, Curas 5 Kasus dan Curanmor 3 Kasus dengan jumlah tersangka Sebanyak 42 orang terdiri dari Laki-laki Dewasa 41 Orang dan Laki-laki dibawah umur 1 Orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sepeda Motor 16 Unit, Uang Tunai Rp.2.286.000, Cincin Mas 1 Buah, Anting Mas 1 Buah, Kalung Mas1 Buah, Handphone12 Unit, Kotak Hp 6 Buah, HP 3 Unit, BPKB 4 Buah, STNK 7 Buah, Charger 2 Unit, Helm 2 Unit, Kunci T 2 Buah, Kunci L 1 Buah, Kunci Rumah 1 Buah, Laptop 2 Unit, Obeng 4 Buah, Tang 1 buah, Kunci Inggris 1 Buah, Gitar 1 Buah, Power Audio 1 Buah, Jaket 4 Buah, Topi 1 Buah, Flashdisc 4 Buah, Buku Tabungan 5 Buah, Celana 2 Buah, Rekaman CCTV 1 Unit, Rekening Koran 1 Buah, Keyboard 1 Buah, Timbangan 1 Buah, Dompet 1 Buah, Baju1 Buah, Kwitansi 1 Lembar, ATM 3 Buah, KTP 1 Buah dan Kartu Listrik 1 Buah.

Masing-masing Tersangka dikenakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara serta Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Terhadap seluruh tersangka sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik Sat Reskrim polres Pematangsiantar akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait lainnya,” Ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres menambahkan terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS diduga sebagai pelaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Wisnu (W) dan Ivan Rinaldi Lubis (IRL). Keduanya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, kasus ketiga merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RP dan FS. Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”kata AKBP Sah Udur.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa narkotika.

Selama periode 1 Januari hingga Juni 2026 polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 91 orang (resedivis sebanyak 32 orang) terdiri dari Laki-laki Dewasa 86 orang, Perempuan Dewasa 1 orang dan Laki-laki dibawah umur 4 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 9.543,39 gram dapat menyelamatkan sekitar 28.629 Jiwa, Narkotika jenis sabu sebanyak 1.455,68 gram menyelamatkan sekitar 7.275 Jiwa, Narkotika Jenis Ekstasi 38 butir Menyelamatkan Sekitar 38 Jiwa dan Cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter. Sehingga total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sekitar 35.672 jiwa.

Terhadap Tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstacy dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Uu No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila berat barang buktu diatas 5 gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun

Tersangka Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila jumlah barang bukti diatas 1 kilo gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun sesuai dengan uu ri no. 35 tahun 2009 serta Tersangka dengan barang bukti Narkotika Golongan II Jenis Etomidate dikenakan Pasal 119 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf b uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhpidana jo uu no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 20 huruf c uu no.1 tahun 2023 tentang kuhpidana. Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kemudian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *