Anak Terjerat Judol, Bansos Keluarga Kelurahan Merdeka ini Terhenti

GARUDANEWS.co,  Medan – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima keluarga Rosmina dihentikan setelah salah satu anggota keluarganya terdeteksi terlibat aktivitas judi online. Dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu (17/10/2026), Rosmina meminta bantuan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar keluarganya dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.

Rosmina yang merupakan warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, mengusulkan agar anak laki-lakinya yang terindikasi terlibat judi online dipisahkan dari Kartu Keluarga (KK). Langkah tersebut diharapkan membuka peluang bagi anggota keluarga lain, terutama anak perempuannya yang masih menempuh pendidikan, untuk kembali mendapatkan bantuan.

Bacaan Lainnya

Kondisi ekonomi keluarga Rosmina saat ini tergolong sulit. Suaminya baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kini mencari nafkah dengan mengumpulkan barang bekas. Penghentian bantuan PKH semakin menambah beban keluarga yang masih harus memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak.

Menanggapi aduan tersebut, Rico Waas meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti memberikan penjelasan terkait mekanisme yang dapat ditempuh keluarga Rosmina. Menurut Khoiruddin, keluarga yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain menutup rekening yang digunakan untuk aktivitas terkait judi online, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA yang digunakan dalam transaksi tersebut, serta membuat surat pernyataan sebagai syarat administrasi.

Setelah itu, keluarga dapat mengajukan pembaruan data melalui pihak kelurahan agar tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Opsi pemisahan Kartu Keluarga juga dapat dilakukan agar anggota keluarga yang memenuhi syarat dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan sosial.

Namun demikian, Khoiruddin menegaskan bahwa usulan tersebut tidak otomatis menjamin bantuan akan kembali diterima. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Selain melalui SIKS-NG, masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme usul sanggah maupun aplikasi Perlinsos untuk mengajukan pembaruan data bantuan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *