Hiu Paus Terdampar di Bekasi: Ketika Laut Memanggil, Masyarakat Menjawab dengan Kehormatan

GARUDANEWS.co, BEKASI – Seekor hiu paus jantan berukuran 5,2 meter ditemukan terdampar di Pantai Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 30 September 2025 lalu. Ikan besar dilindungi ini terjebak di alat tangkap jaring sero milik seorang nelayan setempat pada pagi hari dalam kondisi sudah mati.

Masyarakat Desa Pantai Bahagia kemudian memutuskan menarik tubuh hiu paus ke daratan agar memudahkan proses evakuasi. Di hari yang sama, setelah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Tim WWF-Indonesia mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan membantu proses penanganan.

“Berdasarkan laporan Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) Laut Jaya Bahari Kab Bekasi pada Selasa, 30 September 2025 tentang hiu paus yang terdampar di muara mati Ali Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat sebagai respon cepat terhadap pengaduan masyarakat berkolaborasi dengan WWF untuk dapat membantu penanganan hiu Paus,” ujar Dyah Ayu Purwaningsih, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

Tim WWF melakukan diskusi penanganan hiu paus dan memutuskan evakuasi dilakukan keesokan harinya. Hal ini dipilih berdasarkan kepercayaan masyarakat Desa Pantai Bahagia yang menilai malam hari terlalu berbahaya dan dianggap pamali untuk melakukan kegiatan semacam itu.

Paginya (1/10), WWF Indonesia bersama nelayan setempat, POKMASWAS Laut Jaya Bahari, dan LPSPL Serang melakukan pengukuran serta pengambilan sampel pada bagian sirip dan insang hiu paus. Setelah itu, hiu paus dikuburkan di area mangrove dengan kedalaman sekitar 1 meter dan panjang 6 meter.

Fitrian Dwi Cahyo, S.St.Pi, M.E Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian LPSPL Serang menyampaikan “Hiu Paus atau Rhyncodon typus adalah jenis hiu yang termasuk sebagai megafauna dengan status perlindungan penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2013, sehingga suatu bagian hingga derivatnya tidak boleh dimanfaatkan sebagai upaya pelestarian biota. Oleh karena itu, biota hiu paus yang terdampar harus segera ditangani secara cepat salah satunya dengan dikubur.”

LPSPL Serang dan WWF juga menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi hiu paus karena alasan kesehatan, namun ternyata masyarakat Desa Pantai Bahagia memang tidak berani melakukan hal itu. Menurut mereka, hiu paus bukan sekadar ikan besar, tetapi dianggap sebagai sosok penolong bagi para nelayan ketika berada di laut.

Kepercayaan turun-temurun di Desa Pantai Bahagia menyebutkan bahwa memotong atau mengonsumsi tubuh hiu paus bisa mendatangkan kesialan atau musibah. Karena itu, hewan tersebut dikuburkan secara utuh dengan diberi kain kafan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan.

Bagi masyarakat Desa Pantai Bahagia, memperlakukan hiu paus dengan hormat adalah cara menjaga hubungan baik dengan laut yang menjadi sumber penghidupan mereka. Dengan ritual ini, masyarakat berharap keberkahan tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal buruk di kemudian hari.

“Kami sangat menghargai bagaimana masyarakat Desa Pantai Bahagia memberikan penghormatan penuh kepada hiu paus ini. Nilai kearifan lokal tersebut sejalan dengan upaya konservasi yang WWF dorong. Tradisi yang melindungi alam adalah modal penting untuk menjaga keberlanjutan laut kita bersama,” ujar Ranny R. Yuneni, Koordinator Nasional untuk Perlindungan Spesies Laut Terancam Punah, WWF-Indonesia.

Pos terkait