Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria dengan Barang Bukti 1,63 Gram Sabu

GARUDANEWS.co, SIANTAR – Komitmen dalam memerangi peredaran narkoba terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan mengungkap Sabu 1,63 Gram di Jalan Sangnawaluh, 2 Orang Diamankan Minggu malam (18/10/2026) sekira pukul 23.40 WIB.

Dua orang diamankan inisial RR (28) Residivis Narkotika warga Jalan Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan JIM (28) warga Jalan Sitalasari Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK. MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Minggu malam (18/10/2026) sekira pukul 23.40 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua tersangka sedang berdiri didepan Brother’s Pool and Cafe.

Kemudian ditemukan barang bukti dari Kantong celana sebelah kiri milik tersangka RR ada 1 lembar tisu warna putih didalamnya 1 bungkus plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram dan dari tangan sebelah kiri tersangka JIM ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna Silver.

Diinterogasi kedua tersangka mengakui pemilik sabu tersebut yang didapat dari seorang laki laki inisial A yang mau dalam penyelidikan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Syamsul. [Jono]

 

Pos terkait