Pria di Pematangsiantar Ditangkap dengan Sabu 1,13 Gram, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

GARUDANEWS.co, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial DW (30) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.24 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di atas sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa pelat nomor berikut kuncinya.

Dalam pemeriksaan awal, DW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan P. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika serta pihak lain yang terlibat.

Pos terkait