GARUDANEWS.co, Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim bersama Polsek jajaran Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana pencurian penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor selama periode 1 Oktober hingga 28 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (29/10). Pada hasil pengungkapan tersebut terdapat sembilan kasus yang berhasil ditangani yang terdiri dari 6 kasus pencurian pasal 363 KUHP 2 kasus penggelapan pasal 372 KUHP dan 1 kasus penadahan pasal 480 KUHP.
Para tersangka merupakan laki-laki dewasa berjumlah tiga belas orang, dimana sembilan orang diantaranya adalah wiraswasta dan empat orang lainnya adalah pengangguran. Seluruhnya diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari masuk ke rumah korban saat korban tertidur hingga meminjam kendaraan dengan tujuan penggelapan. Polisi menyita berbagai barang bukti yaitu 7 unit sepeda motor, 3 buah BPKB, 1 lembar STNK, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit handphone Vivo Y12S, 1 unit charger HP, dan 2 buah kotak HP. Nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp 6.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,- per kasus, dengan total kerugian seluruh kasus mencapai Rp 140.000.000,-.
Waktu kejadian pada pagi hari sebanyak 3 kasus, mulai pukul 01.00 WIB – 08.00 WIB, pada siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 WIB, dan malam hari sebanyak 4 kasus mulai pukul 19.00 WIB – 00.00 WIB.
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) adalah ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900.000, serta penadahan (Pasal 480 KUHPidana) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 900.000.
Seluruh tersangka saat ini dalam tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian. Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila melihat, dan mengalami tindak pidana yang terjadi dilingkungan sekitar”. ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak.
Kemudian dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret – Oktober 2025 atau 8 bulan, Satuan Resnarkoba mengungkap sebanyak 103 kasus. Jumlah tersangka 140 orang, yang terdiri 130 orang laki-laki dewasa, 9 orang perempuan, serta 1 orang anak-anak perempuan.
Status para tersangka tersebut sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna atau pemakai. Untuk barang bukti yang disita, yakni narkotika sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram, dan ekstasi 253 butir. Kemudian ponsel atau HP sebanyak 127 unit, timbangan elektrik 25 unit, uang tunai Rp 42.425.000, 20 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit kendaraan roda empat.
AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Pematangsiantar, baik sebagai pengedar maupun sebagai pengguna. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan. Selain penegakan hukum, Polres Pematangsiantar juga terus melakukan upaya pencegahan (preventif) dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja guna menekan penyalahgunaan narkotika.
“Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat kota pematangsiantar untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba” tutup Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak.(Jono)













