Disertasi Doktor Rusdi Marzuki Ungkap Tantangan Menegakkan Hukum Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital

GARUDANEWS.co, MEDAN – Bagaimana menegakkan hukum terhadap pencemaran nama baik di media sosial tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi? Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Rusdi Marzuki dalam Ujian Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (23/10/2026).
Dalam sidang terbuka yang berlangsung di Ruang DPF Fakultas Hukum USU, Rusdi mempresentasikan disertasi berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.”
Rektor Universitas Sumatera Utara diwakili Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.M.IT., yang memimpin ujian promosi doktor tersebut.
Penelitian Rusdi berangkat dari perkembangan media sosial sebagai ruang publik digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan keluhan secara cepat. Namun, karakter komunikasi digital juga memunculkan tantangan ketika suatu pernyataan dipersoalkan karena dianggap merugikan reputasi pihak lain.
Dalam konteks itu, penegakan hukum dituntut mampu membedakan kritik yang sah dari pernyataan yang memenuhi unsur tindak pidana, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan bukti yang relevan.
“Persoalan pencemaran nama baik di media sosial tidak cukup dinilai hanya dari keberadaan suatu unggahan. Konteks, substansi pernyataan, dan pemenuhan unsur pidana harus diperiksa secara cermat agar kepastian hukum, perlindungan nama baik, dan kebebasan berekspresi dapat ditempatkan secara proporsional,” demikian rumusan kutipan yang merangkum gagasan utama disertasi Rusdi.
Kepastian Hukum Menjadi Persoalan Penting
Dalam materi penelitiannya, Rusdi menyoroti beragam situasi yang dapat memunculkan perbedaan penafsiran, mulai dari kritik terhadap pejabat publik dan organisasi profesi hingga keluhan mengenai layanan kesehatan, kecantikan, dan persoalan konsumen.
Berbagai situasi tersebut menunjukkan pentingnya menilai suatu pernyataan berdasarkan konteks dan fakta. Kritik, opini, atau keluhan tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana karena setiap perkara harus diperiksa berdasarkan unsur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perlindungan nama baik tetap merupakan kepentingan yang perlu dijamin. Karena itu, proses penegakan hukum harus memperhatikan hak pihak yang merasa dirugikan sekaligus melindungi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat secara sah.
Penelitian ini mengkaji sejumlah landasan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan hukum pidana nasional, UU ITE, serta prinsip hukum dan hak konstitusional.
Teliti Model Penegakan Hukum Digital
Rusdi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum.
Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebijakan, serta literatur dianalisis secara kualitatif. Analisis tersebut diarahkan untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan model yang lebih proporsional serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Model yang dikaji menempatkan penanganan perkara dalam tahapan terstruktur, mulai dari pemeriksaan awal dan penilaian unsur perbuatan hingga penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan.
Kerangka tersebut menekankan pentingnya proses hukum yang objektif, berdasarkan bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dipimpin Wakil Rektor IV USU
Ujian promosi doktor Rusdi Marzuki dipimpin Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.M.IT., yang mewakili Rektor Universitas Sumatera Utara.
Sidang tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., serta Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Dr. Tengku Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum., M.H.Kes.
Tim pembimbing terdiri atas Promotor Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum USU, serta Ko-Promotor Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU.
Adapun anggota komisi penguji adalah Dr. Joiverdia Arifiyanto, S.H., M.H., Dr. Marlina, S.H., M.Hum., dan Dr. Wira Prayatna, S.I.K., M.H.
Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional
Melalui penelitian ini, Rusdi mengangkat tantangan untuk membangun penegakan hukum yang mampu merespons perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional.
Persoalan pencemaran nama baik di media sosial tidak hanya menyangkut penerapan aturan pidana, tetapi juga menuntut kecermatan dalam memahami hubungan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi.
Kajian tersebut diharapkan dapat memperkaya diskusi akademik di bidang hukum pidana sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi pengembangan kebijakan penegakan hukum di ruang digital.
Ujian Promosi Doktor berlangsung Jumat (23/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang DPF Fakultas Hukum USU, Medan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *