GARUDANEWS.co, Langkat – Sebanyak 307 petani swadaya kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk pertama kalinya berhasil memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kepemilikan STDB merupakan kewajiban bagi pekebun dengan luas lahan di bawah 25 hektar sebagai bagian dari pendataan, kemamputelusuran (traceability), serta pemenuhan standar perkebunan yang berlaku.
Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi antara Sinar Mas Agribusiness and Food bersama mitra pemasok PT Amal Tani melalui program Sawit Terampil sejak tahun 2024. Program ini berfokus pada pendampingan petani dalam menerapkan praktik pengelolaan perkebunan sawit yang baik, mulai dari penyuluhan, dukungan asisten lapangan, pemetaan lahan, hingga membantu proses administrasi dan pengisian formular pengajuan STDB yang selama ini menjadi tantangan bagi petani.
Inisiatif ini juga menjadi bagian dari kerjasama yang lebih luas antara IDH, Mondelēz International, dan Sinar Mas Agribusiness and Food dalam program Sustainable Palm Oil Landscape Initiative di Aceh dan Sumatera Utara, yang didukung oleh pemerintah Belanda dan Inggris melalui National Initiatives for Sustainable Climate Smart Oil Palm Smallholders (NISCOPS).
Kepemilikan STDB memberikan manfaat penting bagi petani, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi pemerintah, tetapi juga mendukung akses terhadap berbagai program pembinaan serta peluang pembiayaan. Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, capaian ini turut mendukung percepatan pendataan pekebun swadaya serta memperkuat aspek kemamputelusuran dalam rantai pasok.
“Melalui Sawit Terampil, kami berkomitmen untuk membangun rantai pasok yang lebih inklusif dan transparan. Pendampingan dalam proses perolehan STDB yang kami lakukan tidak hanya membantu petani memenuhi persyaratan, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam ekosistem sawit berkelanjutan,” ujar Helena Delima Lumban Gaol selaku Head of Smallholders Innovations Department, Sinar Mas Agribusiness and Food saat kegiatan penyerahan STDB.
Sejak tahun 2022, program Sawit Terampil telah menjangkau 4.776 petani swadaya di Kabupaten Langkat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.550 petani merupakan bagian dari rantai pasok PT Amal Tani yang turut mengikuti program pendampingan ini.
Sementara itu, perwakilan PT Amal Tani menyampaikan bahwa pendampingan tersebut memberikan dampak positif, khususnya dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan petani swadaya yang menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan. “Pendampingan ini membantu petani memahami proses pengajuan STDB secara lebih terarah, sehingga dapat memperkuat aspek administrasi dan kesiapan menuju sertifikasi ISPO,” ujar Darul Iman Hutabarat, Manager Umum PT Amal Tani.
Pemerintah Kabupaten Langkat juga menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk sinergi multipihak dalam mendukung target daerah. “STDB bukan merupakan legalitas lahan, melainkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa petani terdaftar secara sah sebagai pekebun sawit di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat. Dokumen ini memberikan perlindungan bagi petani dalam mengelola lahannya,” ujar Rizal Gunawan Gultom, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.
Ke depan, para pihak berharap capaian ini dapat mendorong lebih banyak petani swadaya untuk mengurus STDB sekaligus memperkuat praktik perkebunan yang lebih berkelanjutan di tingkat lapangan.
Upaya pendampingan yang dilakukan sejalan dengan komitmen Sinar Mas Agribusiness and Food untuk bertumbuh bersama secara berkelanjutan, dengan memastikan petani tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendapatkan dukungan berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat pengelolaan kebun, serta membuka akses terhadap peluang pengembangan yang lebih luas.
Seiring dengan masih berlangsungnya proses verifikasi, jumlah penerima STDB diperkirakan akan terus bertambah, membuka jalan bagi lebih banyak petani untuk berpartisipasi dalam rantai pasok sawit yang inklusif dan dapat ditelusuri.
