GARUDANEWS.co, Pematangsiantar – Wacana Pemerintah Kota Pematangsiantar yang masih meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pencairan bantuan sosial bagi pendidik non formal menuai kritik. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Siantar, Immanuel Lingga, menilai kebijakan itu sudah tidak relevan.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini sudah memperketat sistem verifikasi kemiskinan. Instrumen utama bukan lagi “surat keterangan”, melainkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
“Artinya kita sudah beralih dari berbasis surat, ke berbasis data terintegrasi,” kata Immanuel, pada Rabu (16/7/2026).
Pemerintah Kota Siantar berencana meminta SKTM untuk guru-guru sekolah minggu, guru madrasah diniyah awaliyah, guru magrib mengaji, dan bilal mayit se-Kota Pematangsiantar.
Kebijakan itu menimbulkan pertanyaan besar bagi Immanuel. Ada dua pertanyaan krusial menurutnya, yakni pertama, jika Pemko Siantar harus minta SKTM. Berarti perangkat daerah tidak punya akses data terintegrasi.
Jelas Immanuel, padahal data warga yang masuk desil 1, desil 2, desil 3, desil 4 dan seterusnya seharusnya sudah diketahui lewat aplikasi di kelurahan dan Dinas Sosial.
Kemudian pertanyaan kedua, penetapan “tidak mampu” lewat SKTM sangat bergantung pada penilaian individu.
“Ini rawan kekeliruan. Bisa terjadi anomali. Ada yang benar-benar butuh tidak dapat, ada yang tidak berhak malah dapat,” tegasnya.
Maka itu ia meminta sekertaris daerah kota Siantar mengevaluasi ulang kebijakan tersebut.
“Kita tidak ingin balik ke belakang. Seharusnya buka saja data warga kita di aplikasi. Tanpa perlu lagi warga mondar-mandir ngurus surat miskin,” jelasnya lagi.
Immanuel juga menyorot sisi regulasi. Peraturan daerah tentang insentif bagi pendidik non formal sudah diparipurnakan DPRD.
“Seharusnya Perda itu segera diundangkan dan langsung berlaku untuk warga Siantar. Jangan diperribet,” pintanya.
Bagi politisi PDI Perjuangan itu, bantuan untuk para pendidik non formal adalah bentuk penghargaan negara. Prosesnya harus mudah, cepat, dan adil.
“Jangan sampai niat baik memberi insentif, justru memberatkan warga dengan birokrasi yang sudah ditinggalkan pusat,” pungkasnya.
Pemko Pematangsiantar hingga kini belum memberi tanggapan resmi terkait desakan agar pencairan bansos pendidik non formal berbasis DTSEN. (Jono)
