GARUDANEWS.co, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, jumlah kasus kekerasan hingga November 2026 tercatat sebanyak 1.341 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, dalam temu pers yang digelar di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).
Dwi menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara pada akhir 2024 tercatat sebanyak 1.822 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, sebelum akhirnya menurun menjadi 1.341 kasus pada 2026.
“Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” ujar Dwi.
Menurutnya, penanganan kasus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara dilakukan melalui dua pendekatan, yakni proses pidana dan restorative justice. Kedua metode tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kasus.
Pendekatan pidana ditempuh untuk menangani dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban, perlindungan hak-hak korban, serta pertanggungjawaban pelaku dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dari total penanganan kasus yang dilakukan, sebanyak 78 kasus ditangani melalui jalur pidana. Sebanyak 39 kasus telah selesai diproses, sementara 39 kasus lainnya masih dalam tahapan penanganan hukum.
Adapun melalui Program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, tercatat sebanyak 122 kasus ditangani melalui pendekatan restorative justice.
Dwi menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak diterapkan pada kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak diselesaikan melalui restorative justice,” tegasnya.
Selain fokus pada penanganan kasus, Dinas P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let’s Go) sebagai upaya pencegahan dan pendampingan bagi remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
Program tersebut menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahun. Pada 2026, pelaksanaannya diprioritaskan di wilayah yang terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” jelas Dwi.
Melalui berbagai program pencegahan dan penanganan yang dijalankan, Pemprov Sumatera Utara berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak di daerah tersebut.












