Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan Dana dan Likuiditas Jemaah

GARUDANEWS.co, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan strategi investasi konservatif. Pengelolaan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dana jemaah, menjaga likuiditas, mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, serta menghasilkan nilai manfaat yang optimal.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang mendapat mandat untuk mengelola seluruh aspek keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran hingga pertanggungjawaban dana haji.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujarnya.

Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tingkat risiko yang terukur. Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

Selain itu, sekitar 5 persen dana diinvestasikan melalui berbagai instrumen berbasis syariah, termasuk melalui fund di Islamic Development Bank dan BPKH Limited di Arab Saudi. Adapun 25 persen sisanya ditempatkan pada deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia guna menjaga ketersediaan likuiditas.

“Pendekatan ini sangat konservatif. Keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan dana haji,” jelas Fadlul.

Menurutnya, strategi investasi konservatif memang tidak berorientasi pada keuntungan tinggi, melainkan memastikan dana jemaah tetap aman dan dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.

Fadlul menegaskan bahwa dana setoran awal haji reguler sebesar Rp25 juta yang dibayarkan calon jemaah merupakan bagian dari dana yang kemudian dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip syariah dan kehati-hatian.

Karena masa tunggu keberangkatan haji yang relatif panjang, pengelolaan dana dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kesinambungan, serta kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

BPKH sendiri mulai beroperasi pada 2017, sedangkan pemberian nilai manfaat kepada jemaah dari hasil pengembangan dana haji telah dilakukan sejak 2018.

BPKH dan Kementerian Haji Miliki Peran Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Fadlul juga menjelaskan perbedaan fungsi antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah.

BPKH memiliki tugas utama mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sementara Kementerian Haji dan Umrah bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.

Dari sisi pendanaan, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangannya. Sementara kementerian menjalankan program berdasarkan alokasi anggaran negara.

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah dan hanya berkantor pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki jaringan layanan di berbagai wilayah Indonesia.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam proses pendaftaran dan penyetoran dana haji.

Pos terkait