GARUDANEWS.co, SIANTAR – Yayasan Universitas HKBP Nommensen yang berkedudukan di Medan resmi memberhentikan tidak dengan hormat RP salah seorang dosen di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP).
Pemberhentian tidak dengan hormat keoada RP sebagai dosen tetap di UHKBPNP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 82/SPn-UHKBPNP/III/2026 dan berlaku terhitung mulai tanggal 5 Maret 2026.
Pemberhentian dilakukan karena RP melakukan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi.
Demikian dikatakan Rektor UHKBPNP Dr. Muktar B Panjaitan, S.Si., M.Pd kepada sejumlah wartawan saat membacakan keputusan Yayasan di Ruangannya Kampus UHKBPNP Jalan Sangnaualuh No 4 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
“Pemberhentian tidak dengan hormat saudara RP sebagai dosen tetap Yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar,” ujar rektor membacakan SK yayasan.
Dikatakan rektor, pemberhentian RP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana sebelum pemberhentian telah dilalui serangkaian tahapan pemeriksaan dan pendalaman kasus dengan berbagai dinamika yang terjadi yang dilakukan oleh tim investiasi yang dibentuk Rektor yang terdiri dari 1 orang ahli hukum, Wakil Rektor II dan Biro Sumber Daya Manusia.
Rektor menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan tim investigasi dilakukan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124.
Setelah menjalani beberapa proses tahapan investigasi selanjutnya tim menyampaikan hasil investigasi secara resmi ke rektor dan rektor langsung melaksanakan Rapat Pimpinan serta menyampaikan dokumen hasil investigasi kepada pengurus Yayasan untuk ditindak lanjuti dan diberikan sanksi.
Selanjutnya kata rektor, setelah menerima dokumen, pengurus yayasan bersama rektorat melakukan pendalaman kasus dengan pihak terkait termasuk pihak korban dan yang dilaporkan.
“Pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar bahwa segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan perguruan tinggi,”ujar Rektor.
Terkait kelanjutan tugas korban termasuk dalam hal bimbingan skripsi saat ini rektor telah menugaskan Pimpinan Fakultas Kepala Prodi Pendidikan Bahasa Inggris untuk melakukan dan mengambil alih tugas tugas terlapor dalam mata kuliah termasuk dalam melakukan pembimbingan skripsi.
Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya: Wakil Rektor (WR) 1 Dr.Andriono Manalu, M.Pd, WR II Hendra Simanjuntak M.Pd, WR III Pdt Partohap Sihombing, S.Th., .M.Pd, WR IV Dr. Natalina Purba. M.Pd, Ketua LPM Dr. Aprido B Simamora, Ketua LPPM Dr. Dumaris Silalahi Silalahi, M.Pd, Dekan FMIPA Dr Juli Antasari Sinaga, M.Pd, Plt Wakil Dekan II FKIP Ady F Simanulang, M.Pd, dan para Kabiro. (Tohap)













