Operasi KRYD, Satreskrim Polres Sibolga Sita Minuman Beralkohol Ilegal Berikut Penjual

GARUDANEWS.co, SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengamankan seorang penjual minuman beralkohol yang diduga beroperasi tanpa izin resmi saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (17/7/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga ketika menggelar patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Dalam operasi itu, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung yang berada di Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol. Petugas kemudian mengamankan penjual beserta barang bukti ke Mapolres Sibolga guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H. menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman serta kondusif.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional dan humanis. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Rustam.

Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk terkait kegiatan usaha yang memerlukan perizinan. Kepolisian memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(Sep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *