OPINI: Kejagung Jerat Dua Korporasi, Ujian Pertama Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Era KUHP Baru

Pada 22 Oktober 2026, media online Okezone.com memberitakan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi. Judulnya menyebut langkah itu sebagai bukti program Asta Cita Presiden berjalan. Isi beritanya justru lebih menarik bagi ahli hukum pidana. Jampidsus Kuntadi menyatakan Kejagung memusatkan perhatian pada sektor strategis seperti sumber daya alam, kehutanan, dan lingkungan. Prof. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum adalah memulihkan aset negara dan korporasi, bukan sekadar memburu orang, sembari mengakui bahwa membuktikan pertanggungjawaban pidana korporasi “cukup rumit”.

Berita itu tidak menyebut nama korporasinya. Dari pemberitaan lain, dua korporasi yang dimaksud diduga adalah PT TPL, dalam dugaan korupsi transfer pricing, dan PT CNI, dalam dugaan korupsi tata kelola nikel.

Tulisan ini tidak menilai bersalah atau tidaknya kedua korporasi tersebut, karena itu sepenuhnya urusan pengadilan, dan keduanya masih berstatus tersangka. Klaim politis pada judul berita juga tidak dibahas. Pertanyaan yang diajukan murni pertanyaan hukum: dengan KUHP nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, bagaimana kesalahan korporasi dibangun, sanksi apa yang tersedia, dan mengapa perkara semacam ini sulit dibuktikan?

Dari asas lama ke pertanggungjawaban penuh

Selama berabad-abad hukum pidana berpegang pada adagium societas delinquere non potest: badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Alasannya terdengar masuk akal. Korporasi tidak punya kalbu (mens rea), tidak bisa dipenjara, dan kesalahan dianggap milik manusia. KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) pun hanya mengenal manusia sebagai subjek. Korporasi baru diakui lewat undang-undang di luar KUHP.

Realitas ekonomi mengubah itu. Korporasi menjadi pelaku ekonomi dominan, kerugian akibat tindakannya sangat besar, dan menghukum pengurus saja terbukti tidak cukup mencegah kejahatan berikutnya. Mardjono Reksodiputro memetakan perkembangannya dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, pengurus yang membuat dan pengurus pula yang bertanggung jawab. Pada tahap kedua, korporasi sebagai pembuat tetapi pengurus yang bertanggung jawab. Pada tahap ketiga, korporasi sebagai pembuat dan korporasi juga bertanggung jawab. Tahap ketiga inilah yang dianut hukum modern.

Persoalan berikutnya: bagaimana “niat jahat (mens rea)” ditemukan pada badan yang tidak punya batin? Doktrin dalam rezim hukum pidana menawarkan beberapa jalan, diantaranya:

Teori identifikasi (directing mind): sikap batin pejabat senior yang mengendalikan korporasi dianggap sikap korporasi itu sendiri.

Vicarious liability: korporasi menanggung perbuatan pegawai atau agennya dalam lingkup pekerjaan.

Teori agregasi: kesalahan beberapa orang digabung menjadi kesalahan kolektif korporasi.

Corporate culture / reactive fault: kesalahan dinilai dari budaya, kebijakan, prosedur, dan sistem internal yang menciptakan, membiarkan, atau mendorong pelanggaran.

Dua yang terakhir paling relevan untuk perkara besar, sebab kejahatan korporasi jarang lahir dari keputusan satu orang di satu hari. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dalam praktik peradilan Indonesia banyak mengadopsi unsur teori corporate culture untuk menilai kesalahan korporasi.

Pagar hukum: KUHP Nasional dan Perma No. 13/2016

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, untuk pertama kalinya menjadikan korporasi subjek tindak pidana secara umum. Pasal 45 menegaskan statusnya sebagai subjek, mencakup badan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, BUMN, dan BUMD, serta perkumpulan bukan badan hukum, firma, dan CV. Pasal 46 dan 47 menentukan perbuatan siapa yang dapat dianggap perbuatan korporasi: pengurus yang berkedudukan fungsional, orang yang bertindak untuk atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usahanya, serta pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. Dalam bahasa doktrin, Pasal 46 dan 47 menjawab unsur perbuatan (actus reus).

Unsur kesalahan (mens rea) dijawab Pasal 48. Tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika:

Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi menurut anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku;

Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;

Diterima sebagai kebijakan korporasi;

Korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan hukum; dan/atau

Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pasal 4 ayat (2) Perma No. 13/2016 itu menyebut tiga kriteria kesalahan korporasi: memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak melakukan langkah pencegahan. Kriterianya bersifat alternatif, sehingga hakim dapat menilai satu atau lebih. Jika Perma No. 13/2016 dulu menjadi acuan, kini KUHP menjadi payung hukum nasionalnya.

Menurut Pasal 49 KUHP, pertanggungjawaban dikenakan kepada korporasi, pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat. Korporasi dan individu dengan demikian dapat dibebani bersamaan (dual liability).

Dua perkara, satu pertanyaan

Kedua perkara memunculkan pertanyaan yang sama. Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, apakah kesalahannya layak ditanggung korporasi, atau cukup oleh individu-individu yang bertindak? Pasal 48 KUHP memberi lima lensa untuk menjawabnya yakni:

1. Lingkup usaha. Ekspor pulp dan ekspor nikel adalah kegiatan inti masing-masing perusahaan, bukan aktivitas sampingan. Unsur ini relatif mudah dipenuhi.

2. Keuntungan secara melawan hukum. Penurunan nilai tagihan lewat under invoicing atau ekspor tanpa kewajiban pasokan dalam negeri secara teori menguntungkan perusahaan.

3. Diterima sebagai kebijakan. Pada perkara korporasi yang diberitakan membuka pertanyaan: dapatkah praktik selama itu berlangsung tanpa persetujuan pengendali? Jika polanya sistemik, jalur teori corporate culture dan identifikasi menjadi relevan.

4. Tanpa langkah pencegahan. Tidak adanya dokumen transfer pricing yang layak, atau lemahnya pengawasan atas uji kadar dan rekomendasi ekspor, dapat dibaca sebagai kegagalan sistem kepatuhan.

5. Pembiaran. Unsur ini berguna ketika yang bertindak adalah pegawai atau pihak luar, tetapi manajemen mengetahui dan tidak menghentikan.

Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Trisakti, menilai penetapan korporasi pada perkara tambang membantu menguji apakah perkara itu hanya soal tindakan individu atau perbuatan sistematis untuk kepentingan korporasi. Kerangka Pasal 48 KUHP memberi bahasa hukum bagi pengujian itu.

Apakah denda cukup menjerakan?

Pertanyaan ini muncul sebagai bahan diskusi dalam kuliah Tindak Pidana Korporasi, dan perkara TPL membuatnya terasa nyata. Pidana pokok bagi korporasi dalam KUHP hanyalah denda (Pasal 119). Denda untuk korporasi dijatuhkan paling sedikit kategori IV, dengan batas maksimum yang naik mengikuti ancaman pidana penjara pada delik yang dilanggar. Untuk delik berancaman penjara hingga 20 tahun atau lebih, batasnya kategori VIII, yang menurut Pasal 79 KUHP bernilai Rp50 miliar. Bandingkan dengan perkiraan kerugian negara pada perkara kedua korporasi yang diberitakan Okezone.com yang disebut sedikitnya Rp2 triliun. Denda maksimum itu hanya sekitar 2,5 persen dari angka tersebut.

Jadi bila denda berdiri sendiri, jawabannya hampir pasti tidak cukup. Bobot sesungguhnya ada pada sanksi lain:

1. Pidana tambahan (Pasal 120): ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, perampasan barang atau keuntungan hasil tindak pidana, pengumuman putusan, pencabutan izin tertentu, penutupan tempat usaha, pembekuan kegiatan usaha, sampai pembubaran korporasi. Pencabutan izin, penutupan, dan pembekuan dibatasi paling lama dua tahun.

2. Pidana pengganti (Pasal 122): bila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang, dan jika tidak cukup dapat dikenakan pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

3. Tindakan (Pasal 123): pengambilalihan korporasi, penempatan di bawah pengawasan, atau pengampuan.

4. Pertanggungjawaban pengurus (Pasal 49): pidana penjara dan denda bagi individu tetap berjalan, kumulatif dengan sanksi korporasi.

Selain itu, terdapat tiga jalur pertanggungjawaban yang dapat berjalan bersamaan: pidana, perdata, dan administratif. Dalam kasus korupsi, jalur pemulihan inilah yang dimaksud Prof. Hibnu ketika berkata bahwa yang dikejar bukan orangnya, melainkan bagaimana nanti ganti ruginya. Ukuran “menjerakan” dengan demikian bergeser. Bukan seberapa berat denda yang dijatuhkan, tetapi seberapa banyak keuntungan haram yang benar-benar kembali ke kas negara, dan seberapa nyata batasan usaha yang dikenakan pada korporasi.

Ada satu catatan penting. Sanksi yang menyentuh operasional korporasi, terutama pada perusahaan terbuka, juga menimpa pihak yang tidak bersalah, yakni karyawan, kreditur, dan pemegang saham minoritas. Karena itu Pasal 56 KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan dampak tindak pidana, tingkat keterlibatan pengurus, lamanya perbuatan, frekuensi pelanggaran, dan sikap kooperatif korporasi.

Ujian di ruang sidang

Menetapkan korporasi sebagai tersangka adalah langkah pertama. Ujian sebenarnya baru dimulai ketika berkas sampai ke pengadilan. Prof. Hibnu sendiri menyebut metode penyidikan yang dipakai bersifat ilmiah: pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, analisis transaksi keuangan, penghitungan kerugian, dan keterangan ahli.

Empat tantangan berikut patut dicermati. Pertama, membuktikan kesalahan korporasi. Sikap batin korporasi bersifat abstrak dan tersebar dalam struktur organisasi yang kompleks. Jaksa harus menunjukkan lebih dari sekadar bahwa seseorang di perusahaan itu bertindak. Notulen rapat, target kinerja, sistem insentif, dan ada tidaknya fungsi kepatuhan yang bekerja akan menentukan apakah perbuatan itu “diterima sebagai kebijakan” atau “dibiarkan”.

Kedua, menghitung kerugian negara. Prof. Hibnu mengingatkan bahwa pertanggungjawaban korporasi harus ditopang bukti tindak pidana dan angka kerugian yang kuat, karena angka itu akan diuji di persidangan. Pada perkara transfer pricing, perhitungan semacam ini menuntut metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, apalagi persoalan serupa lazimnya juga dikenal dalam ranah perpajakan. Pemilihan jalur korupsi menuntut kejelasan unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukumnya. Ketiga, mengeksekusi putusan. Bahan kuliah mencatat keterbatasan mekanisme eksekusi pidana terhadap korporasi, terutama untuk sanksi yang menyerupai pidana badan. Perampasan aset dan pembekuan usaha membutuhkan prosedur yang jelas agar tidak berhenti sebagai amar putusan di atas kertas.

Keempat, koordinasi antar-lembaga. Perkara seperti TPL dan CNI bersinggungan dengan regulator pajak, kepabeanan, dan pertambangan. Sinergi antara penegak hukum dan regulator sektoral belum selalu optimal, padahal sanksi administratif dan pidana semestinya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

Terakhir, semua pembahasan ini berlangsung dalam bayang-bayang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status tersangka bukan vonis. Korporasi berhak membela diri, dan pengadilan yang akan memutuskan apakah unsur-unsur Pasal 48 benar terpenuhi.

Sebagai penutup, Penetapan perusahaan-perusahaan yang diberitakan tersebut sebagai tersangka menunjukkan bahwa korporasi kini benar-benar masuk radar penegakan hukum pidana. Pasal 45 sampai 50 KUHP sudah menyediakan alatnya. Yang menentukan adalah cara alat itu dipakai.

Ada tiga pesan yang bisa ditarik. Pertama, kesalahan korporasi harus dibangun lewat kebijakan, budaya, dan sistem kepatuhan, bukan sekadar lewat daftar nama pelaku individu. Narasi itu perlu disiapkan sejak penyidikan. Kedua, keberhasilan semestinya diukur dari pemulihan: keuntungan yang dirampas, ganti rugi yang dibayar, dan pembatasan usaha yang proporsional, bukan dari jumlah tersangka yang diumumkan. Ketiga, bagi dunia usaha, Pasal 48 huruf d KUHP membawa pesan praktis. Ketiadaan langkah pencegahan dapat menjadi dasar kesalahan, sehingga program kepatuhan bukan lagi pelengkap, melainkan pertahanan hukum.

Untuk pembuat kebijakan, pekerjaan rumahnya jelas: pedoman bersama antara penegak hukum dan regulator sektoral, serta mekanisme eksekusi pidana korporasi yang rinci. Pertanyaannya, apakah korporasi besar benar-benar jera? Hal itu mungkin baru akan terjawab ketika putusan berkekuatan hukum tetap dijalankan dan uang negara kembali.

Oleh : Hafiz Azzikri

NIM : 257005107

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *