Penry Nababan Jembatani Legalitas Tanah Wakaf, Masjid Al-Huda Resmi Masuk Program Sertifikasi Gratis ATR/BPN

GARUDANEWS.co, LABUHANBATU – Perjuangan panjang pembangunan Masjid Al-Huda di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tidak berhenti pada upaya mendirikan bangunan tempat ibadah. Di balik pembangunan yang telah berjalan hampir tiga tahun itu, terdapat pekerjaan lain yang tak kalah penting, yakni memastikan tanah tempat masjid berdiri memiliki legalitas wakaf yang kuat.

Di titik itulah peran Anggota Komisi I DPRD Labuhanbatu sekaligus Sekretaris Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan, SH, MH, menjadi penghubung antara masyarakat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Melalui komunikasi dan pendampingan yang dilakukan Penry, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanpa biaya bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, bersama para kepala seksi dan staf BPN kemudian datang langsung ke Dusun I, Desa Meranti Paham, untuk melihat kondisi Masjid Al-Huda sekaligus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kunjungan tersebut menjadi momen penting bagi panitia pembangunan Masjid Al-Huda karena legalitas tanah wakaf menjadi salah satu fondasi utama keberlanjutan rumah ibadah tersebut. Sertifikasi tanah wakaf diterbitkan atas nama nazhir yakni Bambang Dedi sebagai pihak yang menerima dan mengelola wakaf.

Bagi Penry, proses itu bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ia mengaku mengikuti perjuangan panitia sejak lahan tersebut masih berupa tanah kosong hingga pembangunan masjid memasuki tahun ketiga.

“Saya kadang terpatah-patah bicara karena saya paham betul dari awal bagaimana proses ketua-ketua ini, mulai dari tanah ini masih datar mereka sudah berjuang. Saya bersyukur masih dianggap oleh bapak-bapak di sini sebagai anaknya,” ujar Penry saat seremoni penyerahan sertifikat di lokasi Masjid Al-Huda, Selasa (29/9/2026).

Menurut Penry, perjuangan panitia pembangunan tidak selalu berjalan mudah. Berbagai persoalan muncul silih berganti, tetapi para pengurus tetap bertahan dan menjaga optimisme agar Masjid Al-Huda dapat berdiri serta digunakan masyarakat.

Ia bahkan menyebut sejumlah pengurus rela mengorbankan waktu dan tenaga demi menyelesaikan berbagai kebutuhan pembangunan.

“Ini sudah berjalan hampir tiga tahun. Luar biasa perjuangan orang-orang tua saya ini. Kadang ada yang sampai tidak selera makan karena ada saja yang harus diselesaikan. Tetapi saya salut, panitia tetap optimis dan tetap semangat,” katanya.

Penry mengatakan, keberadaan Masjid Al-Huda memiliki arti penting bagi masyarakat Dusun I, terlebih kawasan tersebut berada dekat dengan aliran sungai yang berpotensi mengalami genangan ketika air pasang atau naik.

Karena itu, pembangunan tempat ibadah yang lebih layak diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat ketika menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Penry menilai legalitas tanah rumah ibadah tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting untuk menjaga keberadaan rumah ibadah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Artinya apa yang menjadi tugas Bapak sebagai dari Kementerian ATR/BPN memang telah dilaksanakan di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya mempermudah masyarakat, mempermudah kenaziran masjid, gereja-gereja untuk memperoleh kejelasan hak atas rumah ibadah,” katanya.

Peran Penry dalam menjembatani masyarakat dengan ATR/BPN juga tidak hanya berlangsung untuk Masjid Al-Huda. Sebelumnya, ia turut memfasilitasi masyarakat Kristen di Desa Sei Sentosa dalam pengurusan legalitas tanah rumah ibadah melalui proses wakaf hingga sertifikat hak milik diserahkan.

“Yang pertama saya juga kemarin memfasilitasi membantu masyarakat agama Kristen yang ada di Desa Sei Sentosa. Kepengurusan wakaf dan SHM-nya sudah kami serahkan beberapa bulan yang lalu. Berlanjut lagi kita ke masjid ini,” ujar Penry.

Ia menegaskan, fasilitasi tersebut terbuka bagi seluruh rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama. Menurut dia, selama masyarakat membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah rumah ibadah, dirinya akan berupaya menghubungkan masyarakat dengan pihak ATR/BPN.

“Selagi bisa kita upayakan seluruh rumah ibadah, baik gereja maupun masjid, silakan ambil, kita urus. Saya bawa ketua menghadap kepada Pak Kakan, apa yang menjadi kendala dan apa yang harus dipenuhi persyaratannya,” katanya.

Langkah tersebut, lanjut Penry, juga diharapkan dapat menjadi model bagi pengurus rumah ibadah lainnya di Kecamatan Panai Hulu maupun wilayah Labuhanbatu yang masih menghadapi persoalan legalitas tanah.

Ia bahkan telah berkoordinasi dengan unsur Dewan Masjid Indonesia di Kecamatan Panai Hulu agar pendataan dan pengurusan legalitas rumah ibadah dapat dilakukan lebih luas.

“Harapan saya, kami nanti juga dibantu selanjutnya. Jangan bosan-bosan, karena sudah kedua kali saya dibantu. Mungkin masih banyak lagi yang akan kami minta tolong. Nanti melalui Ketua Dewan Masjid Indonesia akan saya bawa untuk bertemu dengan Bapak,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengapresiasi peran Penry yang telah menjembatani masyarakat dengan jajaran ATR/BPN.

Menurut Khalid, kehadiran pihaknya secara langsung ke lokasi menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ia menyebut Penry sebagai sosok yang terus mendorong agar persoalan masyarakat dapat memperoleh solusi melalui pelayanan pemerintah.

“Terima kasih Bang Penry yang sudah menjembatani kami, terutama kami BPN. Ini kan pelayan masyarakat. Kami yang jauh di sana bisa datang kemari dan melihat langsung Masjid Al-Huda,” kata Khalid.

Khalid juga mengapresiasi perjuangan panitia pembangunan yang secara berulang mendatangi kantor pertanahan untuk mengurus legalitas tanah masjid tersebut.

Ia menilai pengurusan sertifikat tanah wakaf merupakan bagian yang sangat penting dalam menjaga keberadaan rumah ibadah dalam jangka panjang.

“Kadang-kadang kita mengurus umatnya, uang infaknya, tetapi lupa dasarnya berdiri masjid ini adalah di atas tanah yang harus kita kuatkan legalitasnya. Terutama sertifikatnya,” ujarnya.

Menurut Khalid, kepastian legalitas tersebut diperlukan untuk mencegah potensi sengketa tanah rumah ibadah di kemudian hari.

“Jangan sampai banyak kejadian, memang masjid itu tiba-tiba diperebutkan akhirnya oleh anak cucu pewakif,” katanya.

Khalid menjelaskan, wakaf pada prinsipnya menghentikan pemanfaatan tanah oleh pihak yang mewakafkan untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan penerima wakaf, termasuk pembangunan rumah ibadah.

Ia juga melihat wakaf kini berkembang tidak hanya untuk fungsi ibadah, tetapi dapat diarahkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi keberlanjutan lembaga keagamaan.

Karena itu, Khalid berharap terbitnya sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Huda dapat menjadi fondasi hukum sekaligus pijakan bagi panitia untuk mempercepat pembangunan masjid.

“Mudah-mudahan masjid ini fondasinya sudah kuat, sertifikatnya sudah terbit. Dengan fondasi yang kuat, masjid kita bisa cepat terbangun, layak untuk digunakan beribadah,” ujarnya.

Ia juga berharap Masjid Al-Huda kelak tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi ruang tumbuh bagi generasi muda di Dusun I.

Menurut Khalid, kolaborasi antara generasi tua dan generasi muda penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan masjid.

“Yang muda itu enerjik dengan semangatnya, yang tua dengan kematangannya bisa memberikan masukan untuk yang muda. Mudah-mudahan ini bisa selaras,” katanya.

Khalid turut mengingatkan tantangan sosial yang dihadapi generasi muda, termasuk penyalahgunaan narkoba. Ia berharap keberadaan masjid dapat menjadi salah satu benteng sosial bagi keluarga dan lingkungan.

“Karena narkoba itu luar biasa. Mudah-mudahan dengan adanya masjid menjadi benteng, terutama keluarga, lingkungan, kemudian desa dan kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kenaziran Masjid Al-Huda, Agus Supriadi, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu beserta jajaran dan Penry Nababan yang telah hadir serta membantu proses legalitas tanah masjid.

Agus mengatakan, kehadiran Penry selama proses perjuangan panitia telah memberikan keyakinan kepada pengurus bahwa persoalan yang mereka hadapi memiliki jalan keluar.

“Kami panitia itu kuat karena ada Abang, bukan karena kami ini kuat. Tetapi karena memang di depan kami itu ada Abang. Itulah harapan kami, panitia selalu penuh pengharapan,” kata Agus.

Ia berharap Penry tidak berhenti mendampingi panitia dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan Masjid Al-Huda.

“Kami berharap sama Bapak Penry, janganlah Abang pernah bosan menghadapi keluh kesah kami,” ujarnya.

 

 

 

Pos terkait