Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 20 Tahun Miliki Ganja

GARUDANEWS.co, SIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Kos kosan Kaveleri, Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam 11 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB.

Seorang pemuda diamankan inisial GSS (20) warga Jl. Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat ada laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di sebuah kamar kosan di Jl. Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam 11 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB personil satnarkoba berhasil mengamankan tersangka GSS sedang duduk di atas tempat tidur didalam kamar Kos kosan kavileri tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan di kamar tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Infinix warna silver dan 1 paket diduga narkotika jenis ganja dari kantong depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 470.000 dari kantong belakang sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka GSS mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya yang berada di Silau Manik Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka GSS di Silau Manik Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.

Didampingi RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan kemudian dari dalam kamar mandi diatas rak ditemukan barang bukti 1 buah kardus warna coklat berisi 1 buah plastik hitam berisi 12 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik biru berisi kayu, daun, biji ganja serta dari atas lemari piring ditemukan 5 lembar kertas nasi dan gunting.

Tersangka GSS mengaku mendapat narkotika jenis ganja dari laki-laki berinsial T yang berada di Kota medan (lidik). Tim Opsnal menghubungi nomor HP milik T tetapi tidak aktif sehingga tersangka GSS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka GSS sudah ditahan dan disita barang bukti guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) subs pasal 111(1) dari UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. [Jono]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *