RSU Haji Medan Perluas ICU dan Tambah SDM untuk Antisipasi Lonjakan Layanan

GARUDANEWS.co, MEDAN – UPTD Khusus RSU Haji Medan mencatat sebanyak 1.099 masyarakat telah memanfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak diluncurkan pada Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, 738 pasien menjalani rawat inap, 360 pasien menjalani rawat jalan, sementara hanya satu pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit lain karena membutuhkan penanganan lanjutan.

Bacaan Lainnya

Wadir Umum dan Pengembangan SDM Rumah Sakit Haji Medan Provsu, Ridesman Nasution, SKM, SH, M.Kes mengatakan capaian tersebut menunjukkan kesiapan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada peserta UHC.

Menurutnya, mayoritas pasien dapat ditangani di RSU Haji Medan tanpa perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

“Hanya satu kasus yang memerlukan rujukan. Selebihnya dapat kami tangani di RSU Haji Medan,” ujarnya.

Ia menjelaskan sekitar 80 persen pengguna layanan berasal dari Deliserdang karena letak RSU Haji Medan berada di wilayah tersebut. Meski demikian, program UHC tidak hanya berlaku di RSU Haji Medan.

Menurut Ridesman, masyarakat dapat memperoleh layanan di seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Masih ada anggapan bahwa UHC Gratis hanya berlaku di RSU Haji Medan. Padahal seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat melayani peserta program tersebut sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum, peserta BPJS Kesehatan maupun peserta UHC.

“Standar pelayanan yang diberikan tetap sama. Tidak ada perlakuan berbeda terhadap pasien,” ujarnya.

Menambahi itu, Pelaksana Harian (Plh) Wakil Direktur Pelayanan Medis, Keperawatan, dan Penunjang UPTD Khusus RSU Haji Medan, Fitrady Ulianda Siregar, M.Kes, menerangkan peserta yang belum memiliki kepesertaan BPJS aktif tetap dapat memperoleh pelayanan melalui skema UHC.

Setelah pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses pendaftaran kepesertaan.

“Begitu didaftarkan melalui mekanisme UHC, kepesertaan BPJS langsung aktif sehingga pasien bisa segera memperoleh pelayanan. Ini berbeda dengan kepesertaan mandiri yang memiliki masa tunggu,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan masyarakat tetap harus mengikuti sistem rujukan berjenjang untuk kasus yang tidak termasuk kondisi gawat darurat.

“Untuk penyakit yang tidak masuk kategori kegawatdaruratan, masyarakat tetap harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit,” katanya.

Mengantisipasi meningkatnya jumlah pasien, RSU Haji Medan tengah melakukan pengembangan fasilitas pelayanan.

Kapasitas ruang Intensive Care Unit (ICU) dewasa ditingkatkan dari 10 menjadi 15 tempat tidur, sementara ruang ICU anak dan neonatal diperluas dari 7 menjadi 20 tempat tidur.

Selain itu, kapasitas tempat tidur di Instalasi Gawat Darurat (IGD) juga ditambah dari 16 menjadi 27 tempat tidur.

Rumah sakit juga memperkuat pelayanan dengan menambah dokter spesialis, subspesialis serta melengkapi berbagai alat kesehatan untuk mendukung layanan jantung, stroke, bedah saraf, hingga pelayanan intensif lainnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan UPTD Khusus RSU Haji Medan, Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM., MKM., M.Med.Sc, menjelaskan meningkatnya jumlah pelayanan kesehatan turut berpengaruh terhadap kinerja keuangan rumah sakit.

Ia menyebut pendapatan RSU Haji Medan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir seiring bertambahnya jumlah layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Meski demikian, menurutnya peningkatan pendapatan bukan menjadi tujuan utama rumah sakit.

“Orientasi utama kami tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Program UHC justru memastikan masyarakat yang sebelumnya terkendala biaya tetap dapat memperoleh layanan kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Direktur Umum dan Pengembangan SDM UPTD Khusus RSU Haji Medan, Ridesman Nasution, SKM, menegaskan seluruh tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur (SOP).

Ia mengatakan komitmen tersebut tertuang dalam maklumat pelayanan rumah sakit, termasuk kesiapan menerima sanksi apabila terbukti tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

“Kami siap menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku. Yang menjadi ukuran adalah standar profesi, standar pelayanan, dan SOP, bukan semata-mata keinginan pasien yang bisa berbeda dengan ketentuan medis,” ujar Ridesman.

“Maklumat pelayanan tersebut dipublikasikan secara terbuka di lingkungan rumah sakit maupun melalui media sosial sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait