Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pria dengan 470 Gram Ganja, Satu Orang Masih Diburu

GARUDANEWS.co, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial YHP (43) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 470 gram bruto. Penangkapan dilakukan di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat dan disimpan dalam paper bag. Selain itu, turut diamankan tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial US yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *