Sentra Bahagia Medan Buka Skema Pelatihan Vokasi ODHIV, dari Salon hingga Barbershop

GARUDANEWS.co, MEDAN – Sentra Bahagia Medan menegaskan penerima manfaat dalam program bantuan sosial, termasuk bagi orang dengan HIV (ODHIV), tetap mengacu pada data desil, dengan Desil 1 dan 2 menjadi kelompok prioritas. Ketentuan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau kelompok rentan yang selama ini didampingi organisasi masyarakat sipil.

Demikian terungkap dalam kegiatan Quarterly Hearing/Lobbying/Audiences for Social Contracting Implementation yang bertujuan untuk membangun kemitraan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam pembangunan dengan pendanaan APBD melalui mekanisme swakelola tipe 3, Kamis (17/9/2026) yang diselenggarakan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Sentra Bahagia Medan, Jl. Williem Iskandar.

Kepala Sentra Bahagia Medan, Teguh Supriyono, S.ST., M.Si., mengatakan persoalan desil menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan sejak awal ketika pihaknya akan melakukan intervensi kepada calon penerima manfaat.

“Ketika kami mau melakukan satu intervensi yang paling utama, yang paling pertama yang kami cek adalah terkait dengan desil. Ini memang sudah menjadi instruksi bahwa yang prioritas, saya sampaikan prioritas, prioritas itu Desil 1-2,” ujar Teguh.

Menurut dia, penerima manfaat di luar Desil 1 dan 2 masih dimungkinkan memperoleh dukungan, tetapi bukan menjadi kelompok prioritas. Karena itu, Sentra Bahagia Medan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk mencari pola penanganan yang dapat menjawab persoalan di lapangan.

Teguh mengatakan kebutuhan terhadap data, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak dapat dilepaskan dari mekanisme penyaluran bantuan karena bantuan pemerintah berbasis NIK. Namun, persoalan kerahasiaan identitas menjadi tantangan tersendiri, khususnya dalam pendampingan ODHIV.

“Data BNMGA itu sangat kami butuhkan, terutama NIK karena bantuan kita itu berbasis NIK,” katanya.

Di sisi lain, ia memahami kekhawatiran organisasi pendamping untuk membuka data penerima manfaat karena adanya prinsip kerahasiaan. Menurut Teguh, persoalan tersebut perlu dicarikan jalan keluar bersama agar proses verifikasi dan monitoring program tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan penerima manfaat.

“Kami sangat terbuka dengan siapapun. Bukan berarti kami dengan adanya keterbatasan yang tadi kami sampaikan itu kemudian terus mentok. Justru kami ingin dengan kedatangan Bapak-Ibu, kami sangat senang sekali bagaimana kita bisa bersama-sama ini terkait dengan tantangan tadi, ayo kita diskusikan kira-kira apa solusinya,” ujarnya.

Salah satu bentuk kolaborasi yang ditawarkan Sentra Bahagia Medan adalah pelatihan vokasional yang ditempatkan langsung di lokasi kelompok atau lembaga yang mengajukan program. Pola tersebut memungkinkan pelatihan diberikan kepada penerima manfaat yang telah memenuhi persyaratan, dengan jenis keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Teguh mencontohkan keterampilan salon dan barbershop sebagai salah satu jenis pelatihan vokasional yang dapat dikembangkan. Menurut dia, Sentra Bahagia Medan memiliki sejumlah program pelatihan semacam itu, tetapi sebagian di antaranya sudah lama tidak berjalan.

“Pelatihan apa? Salon, barbershop, itu. Soalnya perkembangannya kalau masalah salon itu kan kami punya beberapa, tapi karena memang sudah lama tidak jalan, kebutuhannya luar biasa,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, pelatihan berbasis lokasi tersebut dapat diajukan oleh lembaga pendamping dengan menyertakan jumlah orang yang benar-benar membutuhkan pelatihan. Sebagai contoh, apabila sebuah lembaga membutuhkan pelatihan bagi 20 orang, maka 20 peserta tersebut harus benar-benar merupakan penerima manfaat yang memenuhi kriteria program.

“Misalnya dari Medan Plus, pastikan kalau misalnya diajukan ke kami, kami butuh pelatihan ini, ada orang-orangnya yang membutuhkan pelatihan berapa? 20. Pastikan itu 20 itu adalah benar-benar dari Desil 1-2 dan NIK-nya kami harus dapat,” ujarnya.

Menurut Teguh, kebutuhan terhadap data tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban program. Ia mengatakan pihaknya tetap memperhatikan persoalan kerahasiaan data, tetapi data yang diperlukan harus tersedia untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima manfaat yang sesuai dengan ketentuan.

“Kalau masalah kerahasiaan ada undang-undang IT, tapi kami perlu itu untuk pertanggungjawaban, bukan untuk apa-apa,” katanya.

Apabila persyaratan telah terpenuhi dan terdapat kelompok penerima manfaat dengan kebutuhan pelatihan yang sama, Sentra Bahagia Medan dapat menurunkan tim ke lokasi untuk memberikan pelatihan. Dengan demikian, lembaga pendamping tidak harus membawa seluruh penerima manfaat ke Sentra.

“Kalau misalnya gini, Pak, kami ada 20, butuh pelatihan ini yang sejenis, kami akan turunkan tim ke sana untuk melakukan pelatihan,” ujar Teguh.

Dukungan tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan pelatihan. Setelah pelatihan selesai, Sentra Bahagia Medan juga akan memberikan dukungan sesuai jenis keterampilan yang dilatih, termasuk peralatan yang diperlukan untuk memulai kegiatan vokasional.

“Pastinya nanti setelah pelatihan, enggak mungkin kami biarkan. Pasti nanti setelah pelatihan akan kami kasih sesuai dengan pelatihannya apa. Apakah kemudian barbershop atau apa, ya sudah, kami akan sampai buatkan peralatannya,” katanya.

Teguh mengakui dukungan peralatan yang diberikan belum tentu dapat memenuhi seluruh kebutuhan penerima manfaat. Karena itu, lembaga pendamping tetap dapat mengombinasikan dukungan dari Sentra Bahagia Medan dengan sumber pendanaan atau donor lainnya.

“Meskipun nilainya nanti belum sesuai dengan harapan teman-teman semuanya, teman-teman bisa berkolaborasi dengan donor yang lain, bisa dikolaborasikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelatihan yang diselenggarakan di lokasi penerima manfaat perlu memiliki jenis yang seragam. Menurut dia, keseragaman tersebut diperlukan agar pengelolaan program lebih mudah dilakukan.

“Kami ada untuk vokasional di tempat Bapak itu, tetapi harus sejenis biar gampang pengelolaannya. Dan setelah pelatihan pasti nanti akan kami kasihkan,” kata Teguh.

Namun, pengajuan tetap mensyaratkan adanya kepastian bahwa calon peserta berada dalam Desil 1 atau 2 serta memenuhi ketentuan data yang dibutuhkan. Teguh mendorong organisasi pendamping untuk tidak berhenti pada perdebatan mengenai kendala desil, melainkan mulai menguji pola kerja sama melalui satu program terlebih dahulu.

“Kasih jaminan ke kami bahwa itu ada di Desil 1-2. Silakan diajukan ke kami. Kalau pengen, ya sudah, silakan satu saja, satu dulu lembaganya,” ujarnya.

Menurut Teguh, pendekatan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk melihat bagaimana mekanisme kolaborasi berjalan di lapangan. Apabila terdapat lembaga yang memenuhi persyaratan, program dapat langsung dicoba dan dievaluasi dalam prosesnya.

“Daripada nanti kita berdebat masalah, ‘Ah, Bapak itu ngomong masalah desil, desil, desil, susah,’ ya sudah, kita langsung action saja. Kalau misalnya itu kami bisa, insya Allah kami bisa,” katanya.

Ia menambahkan, lembaga yang belum memenuhi ketentuan tetap perlu mengikuti proses yang berlaku. Sentra Bahagia Medan, kata dia, tidak dapat mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan, tetapi tetap berkomitmen membuka ruang kolaborasi.

“Kalaupun ternyata nanti, ‘Oh, ternyata baru di Medan Plus, oh ternyata baru di Galatea,’ atau di ini dulu, ya harus sabar dulu karena memang harus berproses. Tapi itu bagian dari apa yang menjadi komitmen kami,” ujar Teguh.

Selain pelatihan vokasional, Teguh mengatakan prioritas program Sentra Bahagia Medan saat ini juga lebih diarahkan pada kewirausahaan untuk mendorong kemandirian penerima manfaat. Sementara bantuan kebutuhan pokok seperti sembako bukan menjadi prioritas, meskipun dukungan berupa kebutuhan nutrisi masih dimungkinkan.

“Lebih banyak kepada sekarang ini bukan masalah sembako, tetapi lebih kepada kewirausahaan karena untuk kemandirian itu sekarang prioritas kami,” katanya.

Selain bantuan, Sentra Bahagia Medan juga membuka peluang pemanfaatan fasilitas yang tersedia sebagai bentuk dukungan nonbantuan. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk kegiatan organisasi atau kelompok masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

Teguh mencontohkan kerja sama Sentra Bahagia Medan dengan Persatuan Orang Tua dengan Anak Down Syndrome (POTADS). Kelompok tersebut rutin melakukan kegiatan di Sentra Bahagia Medan setiap Rabu dan Sabtu. Dukungan Sentra, menurut Teguh, berupa penyediaan tempat dan terapis yang tersedia, sementara kelompok tersebut juga membawa terapis sendiri.

“Artinya kami sangat terbuka. Bukan berarti kami tidak mau bekerja sama, enggak, sama sekali enggak. Salah besar kalau kami menutup peluang, menutup diri untuk tidak bekerja bersama dengan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.

Sentra Bahagia Medan juga memiliki program pelatihan vokasional. Teguh menyebut pendidikan kesetaraan melalui kerja sama dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) akan dibuka pada Sabtu, dengan peserta berusia 16 tahun ke atas yang kemudian dapat memperoleh tambahan kegiatan vokasional.

Sementara itu, Technical Officer PKBI Sumut, Eka Prahadian Abdurahman, merangkum hasil pertemuan dengan menegaskan bahwa program Sentra Bahagia Medan untuk ODHIV pada dasarnya berada dalam skema program yang juga berlaku bagi kelompok rentan lainnya.

“Sentra Bahagia masih memiliki program yang juga tidak berbeda dengan program-program di kluster yang lain seperti disabilitas, anak, lansia, serta napza,” ujar Eka.

Program tersebut meliputi asesmen, pelatihan vokasi, bantuan kelengkapan untuk kegiatan vokasional, serta pemanfaatan fasilitas dan sarana yang tersedia di Sentra Bahagia Medan.

Eka menekankan kembali bahwa persyaratan Desil 1 dan 2 menjadi hal yang harus dipastikan oleh organisasi pendamping sebelum mengajukan penerima manfaat dalam program bantuan Sentra.

“Pastikan dampingan-dampingan kita ataupun teman-teman kita yang ingin menerima bantuan dan program dari Sentra Bahagia, yang pertama harus dilakukan, pertama pastikan dulu desilnya ada di Desil 1 dan 2,” katanya.

Untuk program pelatihan vokasional, Eka menyebut pelatihan yang diajukan harus memiliki jenis yang seragam. Apabila pelatihan dilaksanakan langsung oleh lembaga pendamping, tenaga pelatih yang digunakan harus memenuhi persyaratan sertifikasi.

“Skema pelatihan ini boleh dilakukan oleh kita sebagai lembaga secara langsung dengan syarat trainernya harus memiliki sertifikasi dari BNSP sebagai trainer terkait pelatihan yang diajukan,” ujarnya.

Sementara apabila pelatihan dilaksanakan oleh Sentra Bahagia Medan, lembaga pendamping cukup mengusulkan jenis pelatihan yang dibutuhkan dengan peserta yang sesuai kriteria.

Eka juga menjelaskan tahapan pengajuan bantuan setelah persyaratan terpenuhi. Usulan disampaikan, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan asesmen sebelum bantuan disalurkan. Setelah penyaluran, terdapat proses monitoring dan evaluasi.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk membangun pola kolaborasi antara Sentra Bahagia Medan, organisasi pendamping, serta pihak terkait dalam menjangkau kelompok rentan, khususnya ODHIV.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan perlindungan data dan kerahasiaan identitas ODHIV juga menjadi perhatian. Organisasi pendamping membutuhkan kepastian mengenai tujuan pendataan dan mekanisme pemanfaatan data sebelum menyerahkannya secara kelembagaan.

Karena itu, kolaborasi antara sektor sosial dan kesehatan dinilai perlu dibangun agar proses pendataan, pendampingan, serta penyaluran dukungan kepada ODHIV dapat berjalan lebih terintegrasi.

Sentra Bahagia Medan menyatakan terbuka terhadap kerja sama dengan organisasi maupun kelompok masyarakat selama mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi. Ruang kolaborasi tersebut mencakup program bantuan, pelatihan vokasional, pemanfaatan fasilitas, hingga penguatan kapasitas lembaga.

Teguh menegaskan keterbatasan yang dimiliki pemerintah tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan upaya penanganan kelompok rentan. Sentra juga memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga sinergi dengan organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan program.

“Kami ada kelebihan, kami ada kekurangan. Begitu juga dengan Bapak-Ibu. Ada kelebihan, ada kekurangan. Tapi bagaimana kemudian itu bisa saling melengkapi, itu harapan kami,” kata Teguh.

Pos terkait