Tes Urine Positif Sabu: Dua Sopir Terjerat Kasus TNI Tewas

GARUDANEWS.co, Pematangsiantar – Penyelidikan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Medan, tepatnya di persimpangan Lampu Merah Rambung Merah, Kota Pematangsiantar pada Kamis (7/5/2026), yang telah mengakibatkan seorang prajurit TNI AD berinisial MHA meninggal dunia saat ini telah sampai pada tahap lebih lanjut.

Tes urine milik sopir dan kernet truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya pun mengakui hal tersebut adalah benar.
Namun untuk hasil tes urine milik sopir KBT (Karya Bintang Tapanuli) yang diketahui merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan dinyatakan negatif setelah tiga kali tes.
Dari informasi yang diperoleh, kronologis kejadian tersebut adalah korban yang merupakan warga Jalan Asrama TNI AD Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, sedang mengendarai sepeda motor Suzuki dengan nomor polisi BK 2364 AHR menuju ke persimpangan lampu merah, simpang rambung merah pada sekira pukul 08.20 WIB, namun seorang sopir mobil travel KBT yang bernama Riston Manurung (56) tiba-tiba membuka pintu mobilnya hingga menyenggol korban dan mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Naas, pada saat itu juga truk kontainer yang sedang dikendarai oleh Indomer Pasaribu (53) melaju dekat di belakang korban hingga menabrak dan melindas bagian kepala korban sampai meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sopir mobil KBT yakni Riston Manurung yang melihat kejadian tersebut langsung pergi dari lokasi kejadian. Truk kontainer yang menabrak korban sempat berhenti namun tidak lama kemudian juga pergi dari lokasi kejadian, diketahui hal tersebut dikarenakan kernet truk tidak memberitahu sopir yakni Indomer Pasaribu bahwa truk mereka telah menabrak seseorang, sehingga Indomer melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan muatan yang merupakan ban menuju ke Sentral Ban yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pematangsiantar untuk dibongkar muat.
Saat hendak mulai bongkar muat, kernet truk baru memberitahu Indomer bahwa seseorang telah tertabrak truk mereka. Indomer yang mendengarnya pun berkata untuk membongkar muatan dahulu setelah itu baru kembali ke lokasi kejadian.
Setelah selesai membongkar muatan dan kembali ke lokasi kejadian, mereka menemukan bahwa lokasi kejadian telah sepi sehingga Indomer segera pergi tanpa melaporkan ke pihak berwajib dengan mengendarai truk kontainer tersebut menuju ke daerah KIM Medan untuk memulangkan truk dan kembali ke rumahnya di daerah Marelan, Kota Medan.
Satlantas Polres Pematangsiantar kemudian berhasil menangkap kedua sopir tersebut pada Jumat (8/5/2026). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Riston Manurung (sopir mobil KBT) diringkus di daerah Tarutung, Tapanuli Utara. Sedangkan Indomer Pasaribu (sopir truk kontainer) berhasil diamankan oleh petugas di Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik yakni Brigadir Rahmad Sinaga, dan Bripda Wesly Sitorus, sopir dan kernet truk kontainer yang dinyatakan positif menggunakan sabu, saat ini sedang dalam proses rehabilitasi oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), namun untuk sopir yakni Indomer Pasaribu, proses hukum tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan dikarenakan telah melanggar undang-undang lalu lintas pasal 312 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.
Sementara itu sopir mobil KBT yakni Riston Manurung saat ini sedang ditahan di Polres Pematangsiantar dan akan diproses hukum lebih lanjut dikarenakan telah melanggar undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 4 jo pasal 312, dimana pasal 310 ayat 4 berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dan pasal 312 karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. (Jono)

Pos terkait