Tolak Upaya Damai, Korban dan Keluarga Besar Kasus KDRT di Pematangsiantar Minta Hukum Ditegakkan Sampai Tuntas

GARUDANEWS.co, PEMATANGSIANTAR — Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa “Peluang Damai Masih Terbuka” dalam kasus dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban berinisial VAM dan pelaku berinisial T, pihak korban dan keluarga besar secara tegas menyatakan menolak segala bentuk perdamaian.

Melalui pernyataan resmi ini, keluarga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku (T) yang saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar harus dilanjutkan secara murni tanpa ada intervensi atau penghentian perkara (restorative justice).

Bacaan Lainnya

“Kami, pihak korban dan keluarga besar, menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk berdamai. Perbuatan yang dialami korban telah sangat mencederai fisik dan psikis. Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk terus melanjutkan proses hukum ini hingga ke pengadilan, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta efek jera yang tegas,” ujar Johanes A.F. Silaen, S.H. dan Briliant R. Togatorop, S.H., M.H., Selasa (21/7/2026).

Menurut Johanes, ayah VAN beserta keluarga mendesak Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar profesional serta transparan mengawal berkas perkara ini sampai ke meja hijau. “Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan delik aduan murni yang bisa serta-merta dihentikan hanya dengan alasan damai sepihak, apalagi korban secara konsisten menolak perdamaian tersebut,” ungkapnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *