GARUDANEWS.co, Pematang Siantar — Sehubungan dengan maraknya peredaran narkoba dan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba, serta keberadaan tempat hiburan malam yg diduga yg tdk sesuai dengan norma sosial dan lingkungan pendidikan di kota Pematang Siantar,pengunjuk rasa dari Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) melakukan orasi di depan Kantor Walikota Pematang Siantar menyampaikan aspirasi kepada Walikota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn.
Berhubung Walikota sedang berhalangan para pengunjuk rasa saat itu diterima oleh asisten perekonomian dan pembangunan Zainal Siahaan S.E., M.M.
Pengunjuk rasa juga membentangkan sepanduk petisi yg juga turut ditandatangani oleh Zainal Siahaan S.E., M. M. yg isinya berupa dukungan kepada jaksa Ester Lauren Putri Harianja S.H dan Pengadilan Tinggi Negeri Medan untuk menghukum seberat-beratnya DJ Tata Nabila, CS.
BARA HATI menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan aksi damai di antaranya:
1. Menyatakan dukungn penuh kepada jaksa Ester Lauren Putri Harianja S.H untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam kasus DJ Tata Nabila, CS.
2. Menolak segala bentuk vonis ringan yg melemahkan semangat pemberantasan narkoba yang mencederai rasa keadilan rakyat.
3. Mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas dugaan tindak pidana perdagangan org (TPPO) di tempat-tempat hiburan malam seperti Evo Start, Koin Bar, Karoke Anda, NES Bar dan Bintang.
4. Menuntut pemerintah kota Pematang Siantar agar menjatuhkan sanksi administrasi terhadap Karoke Anda (berdiri dekat gereja GMII) dan Evo Start (berdiri dekat sekolah Yayasan Advent), karena tidak sesuai dengan etika lingkungan sosial dan pendidikan.
“Surat pernyataan ini kami sampaikan dlm bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap kehidupan sosial dan penegakan hukum dikota Pematang Siantar” tutupnya.
Surat aspirasi pun diterima dan di waktu yang sama Zainal Siahaan S.E., M. M.
menyampaikan bahwa pemko Siantar menerima dan merespon baik apa yg disampaikan oleh pihak BARA HATI dan menanggapi bahwa perizinan tempat-tempat hiburan berlangsung secara online,namun demikian pemerintah kota Pematang Siantar akan turun melihat sejauh mana regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat,apabila tdk sesuai tentunya pemerintah kota Pematang Siantar akan merekomendasikan agar izin itu ditinjau ulang dan kalau memang ada pelanggaran akan diberikan peringatan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk dapat menutup tempat-tempat usaha yg tdk sesuai peruntukannya, tutupnya mengakhiri pertemuan dengan pihak BARA HATI. [Edy Susanto]













