GARUDANEWS.co, LABUHANBATU – PT Jasa Raharja Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen cepat tanggap dalam menyelesaikan hak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala penanggung jawab PT Jasa Raharja Labuhanbatu, Septian Jonatan Siregar, Senin (14/9/2026), menyerahkan santunan kepada ahli waris korban, Alm Abdullah Pane, warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, yang meninggal dunia dalam kecelakaan pada, Kamis, (10/9/2026), di Dusun Sei Tampang, Jalinsum Negeri Lama. Penyerahan dilakukan langsung di rumah duka sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima secepat mungkin, sehingga meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta, serta biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Dana ini bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk SWDKLLJ sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964,” ujar Septian.
Selain itu, Sekretaris Fraksi PKB Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, turut memfasilitasi dan mendampingi keluarga dalam proses pengajuan administrasi hingga santunan dapat disalurkan.
Pihak keluarga, melalui Suprapto, Ketua BPD Sei Tampang, menyampaikan terima kasih atas respons cepat Jasa Raharja dan pendampingan Fraksi PKB.
“Kami sangat terbantu, mulai dari penanganan klaim perawatan di RSUD hingga rujukan ke RS Imelda Medan, semua berjalan baik. Kehadiran Jasa Raharja dan pendampingan dari Fraksi PKB membuat proses lebih mudah,” ujarnya.
Penry Patartua Nababan juga memberikan apresiasi atas kerja cepat Jasa Raharja. “Kami melihat komitmen nyata negara hadir untuk rakyat. Santunan ini bukan hanya meringankan beban keluarga, tetapi juga menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga negara dan wakil rakyat dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.













