Forum Konsultasi Publik, RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem Sosialisasikan Standar Pelayanan

GARUDANEWS.co, MEDAN – UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem menggelar forum konsultasi publik, Selasa (27/10/2026), untuk menyosialisasikan standar pelayanan sekaligus membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem, Sri Suriani Purnamawati, mengatakan forum tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak agar pelayanan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita meminta semua stakeholder terkait itu untuk bisa komitmen bersama-sama menjalankan atau mematuhi standar pelayanan yang ada. Jadi kita jangan dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan itu,” ujar Sri Suriani.
Dalam forum tersebut, pihak rumah sakit menyosialisasikan standar pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, dan instalasi gawat darurat (IGD).
Standar pelayanan rawat jalan mencakup persyaratan pelayanan bagi pasien, termasuk mekanisme pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Sementara itu, pelayanan rawat inap diberikan berdasarkan indikasi medis. Sri Suriani menjelaskan, pasien harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjalani perawatan, terutama ketika kondisinya berpotensi membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
Adapun IGD menjadi pintu masuk bagi pasien yang membutuhkan penanganan ketika layanan rawat jalan tidak beroperasi, seperti pada hari libur. Meski demikian, pasien yang datang melalui IGD tetap harus menjalani pemeriksaan untuk menentukan kebutuhan perawatannya.
Menurut Sri, perbedaan pemahaman mengenai indikasi rawat inap terkadang menimbulkan konflik antara masyarakat dan petugas rumah sakit. Ada pasien atau keluarga yang bersikeras meminta rawat inap meskipun kondisi pasien tidak memenuhi indikasi yang ditetapkan.
Karena itu, forum konsultasi publik tersebut juga melibatkan aparat pemerintahan tingkat kecamatan, kelurahan, dan lingkungan hingga aparat penegak hukum. Keterlibatan mereka diharapkan membantu menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan rumah sakit.
Selain membahas standar pelayanan, Sri Suriani menyampaikan harapan agar rehabilitasi gedung rumah sakit mendapat perhatian pemerintah. Usulan rehabilitasi telah diajukan dan diharapkan dapat diakomodasi dalam penganggaran. Ia menyebutkan, bangunan rumah sakit tersebut memiliki sejarah panjang sejak 1981.
Saat ini, RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem memiliki 358 tempat tidur berdasarkan surat keputusan terakhir. Tingkat keterisian tempat tidur rata-rata mencapai 69 persen, sedangkan sekitar 90 persen pasien yang dilayani merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam forum konsultasi publik tersebut adalah penanganan pasien terpidana yang dijatuhi hukuman rehabilitasi selama lima tahun di rumah sakit.
Sri Suriani menegaskan, RSJ merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, bukan rumah tahanan. Karena itu, penanganan pasien terpidana harus tetap memperhatikan indikasi medis serta batas kewenangan rumah sakit.
“Karena kita ini adalah rumah sakit, bukan rumah tahanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pasien yang dirujuk untuk menjalani rawat inap harus terlebih dahulu diperiksa dokter. Apabila dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) menyatakan indikasi rawat inap telah selesai, pasien harus dikembalikan kepada pihak yang mengirimkannya.
Dalam kasus yang dijelaskan Sri Suriani, pihak pengirim tersebut adalah kejaksaan. Selanjutnya, penempatan pasien menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak rumah sakit, lanjutnya, juga meminta surat pernyataan dari pihak pengirim sebagai bagian dari mekanisme pengembalian pasien setelah indikasi rawat inap berakhir.
Jika kondisi pasien kembali memburuk atau mengalami kekambuhan, pasien dapat dibawa kembali ke rumah sakit untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis. Rawat inap dapat dilakukan apabila kondisi pasien kembali memenuhi indikasi.
“Kalau dia kambuh ya silakan berobat seperti biasa. Tapi kalau kondisinya bisa relapse lagi, amuk lagi dan sebagainya, ya bawa ke mari. Berobat rawat inap, balikan lagi,” ujarnya.
Sri Suriani juga menyoroti persoalan pembiayaan apabila pasien tetap tinggal di rumah sakit setelah indikasi rawat inapnya selesai. Menurutnya, kebutuhan makan, minum, dan biaya lainnya perlu memiliki kejelasan tanggung jawab karena rumah sakit harus menjalankan pelayanan berdasarkan standar yang berlaku.
Melalui forum konsultasi publik ini, RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem bersama perwakilan dari masing-masing instansi melaksanakan penandatangan kesepahaman pelayanan kesehatan jiwa berjalan sesuai standar serta tanggung jawab setiap pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *