GARUDANEWS.co, Simalungun – Gerak cepat Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuahkan hasil dalam perang melawan peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap saat sedang mempaketi narkotika ke dalam plastik klip siap edar di sebuah rumah di Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (20/7/2026).
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas AKP Hengky saat dikonfirmasi, Senin malam.
Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi perangkat Nagori Karang Anyer untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Saat memasuki rumah, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di dalam kamar sambil mempaketi sabu ke dalam plastik klip bening berukuran kecil. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Imam Safii (26), warga Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 5,46 gram, terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang dan 21 plastik klip kecil yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, satu timbangan digital, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
AKP Hengky menjelaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga dapat segera kami tindak,” pungkas AKP Hengky.
Polsek Gunung Malela menegaskan komitmennya bersama Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkoba.(Sep)
