Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

GARUDANEWS.co, SIANTAR – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Tersangka berinisial RSP (33) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RSP di pinggir Jalan Persatuan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.

Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Pematangsiantar.” ungkap Kasat Narkoba. (Edy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *