GARUDANEWS.co, SIANTAR – Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap ZAS, anak musisi Batak berinisial AS.
Polisi meringkus pemuda 26 tahun tersebut dari salah satu rumah di Kota Tebing Tinggi, Rabu (09/09/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Informasi diperoleh wartawan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Mutia Suri Sinaga, warga Jalan Angkola, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Wanita 31 tahun tersebut melaporkan ZAS atas penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1847 AEF. Laporan pengaduan itu diregistrasi dengan nomor LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.
Kasus penggelapan tersebut bermula pada 21 Mei 2026. Saat itu, ZAS merental mobil Avanza milik Mutia untuk satu hari. Mutia pun mengantar mobil tersebut ke rumah ZAS di Jalan Medan, tepatnya di Perumahan Anugerah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Keesokan harinya, ZAS meminta tambahan waktu tiga hari dan 7 hari. Mutia sempat menyuruh ZAS untuk memulangkan terlebih dahulu mobil tersebut karena biaya rental sudah membengkak. ZAS juga sempat mentransfer uang rental kepada Mutia sebesar Rp2 juta. Namun, sejak saat itu, ZAS tak merespon lagi ketika dihubungi Mutia.
Akibat peristiwa itu, Mutia mengalami kerugian sebesar Rp190 juta.
Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Revanto Barasa membenarkan adanya penangkapan tersebut. Revanto membeberkan, saat penangkapan, sempat terjadi perdebatan.
Revanto mengungkapkan, AS, ayah ZAS, bersama seorang pengacara sempat menghalang-halangi upaya paksa yang dilakukan kepolisian.
“Tapi, setelah diberikan pemahaman secara persuasif, akhirnya mereka kooperatif dan tim berhasil mengamankan tersangka (ZAS),” kata Revanto, Senin (19/10/2026).
Revanto menambahkan, ZAS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tersebut dan masih ditahan di Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kita masih melengkapi berkas perkaranya,” jelas Revanto.
Sementara itu, korban Mutia Suri Sinaga berharap agar ZAS diproses sesuai hukum yang berlaku. [Jono]
